YOGYAKARTA - Penetapan dalam mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY tidak pernah terjadi. Hal itu disampaikan kerabat Puro Pakualaman, KPH Anglingkusumo dan KPH Widjojokusumo saat mengikuti aksi unjuk rasa di Bundaran UGM, Yogyakarta, siang tadi.
Kedua putra almarhum Pakualam VIII itu menegaskan dukungannya dengan keistimewaan Yogyakarta dalam kedaulatan NKRI. Artinya, DIY juga harus tunduk pada konstitusi yang berlaku di negara ini.
“Kami sangat mendukung keistimewaan Yogykarta. Kami mendukung tegaknya konstitusi UU yang berlaku. Mekanisme pemilihan kepala daerah tetap harus ada di Yogyakarta,” kata KPH Anglingkusumo, Minggu (11/3/2012).
Menurutnya, penetapan tidak sesuai dengan fakta sejarah yang terjadi dalam setiap suksesi pemerintahan di Provinsi DIY. Pada 1998, terjadi Pemilihan Gubernur DIY dengan calon Alfian Darmawan dan Sultan Hamengkubuwono (HB) X dengan perolehan suara empat melawan 10.
Gubernur dipilih dalam pemilihan terbatas oleh pimpinan fraksi dan pimpinan dewan karena Gedung DPRD DIY diduduki oleh massa propenetapan.
Selanjutnya, pada 2001 diselenggarakan pemilihan wakil gubernur dengan calon KPH Anglingkusumo dan Pakualam IX. Hasil putaran pertama, Anglingkusumo menang tipis dengan skor 26 lawan 25 suara. Namun, karena perolehan suara belum mencapai 50 persen plus satu, pemilihan diulang dan hasilnya Pakualam IX mendapatkan 27 suara dan Anglingkusumo mendapatkan 25.
“Jadi selama ini tidak pernah benar bila proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dengan cara penetapan,” jelasnya.
Sultan HB X, lanjut dia, juga pernah tidak menjabat sebagai gubernur selama 10 tahun dari 1988-1998. Posisi gubernur saat itu dijabat Pakualam VIII menggantikan HB IX. Jadi, DIY pernah dipimpin gubernur yang bukan seorang sultan.