DEMAK - Seorang sopir taksi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diciduk polisi setelah ketahuan mengonsumsi sabu sebelum berangkat bekerja membawa penumpang.
ER (31), warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota, digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, Senin (19/3/2012) siang karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya sesaat sebelum berangkat bekerja sebagai sopir taksi di Semarang.
Bapak dua anak itu mengaku sejak enam bulan terakhir sudah menggunakan barang haram tersebut.
Dia berdalih mengonsumsi sabu untuk menambah kebugaran saat bekerja. Meski mengaku membahayakan nyawa penumpangnya, namun dia tidak mempunyai pilihan lain untuk menghilangkan rasa kantuknya.
“Untuk dopping saat kerja. Memang membahayakan tapi untuk obat kantuk,” ujar ER di Mapolres Demak.
Dia mendapat sabu dari salah seorang temannya dengan harga Rp450 ribu setiap paket berisi seperempat gram.
ER bersama sopir taksi lainnya seringkali patungan untuk membeli satu paket sabu. Maklum untuk sekelas sopir, harga tersebut cukup mahal.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Demak AKP Arifin mengatakan berkendara dalam kondisi terpengaruh narkoba sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram dan sebuah bong atau alat penghisap. ER dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp80 juta sampai Rp1 miliar.