SOLO – Adi Pradana (20) mahasiswa, terdakwa perampok toko emas Aladin yang juga menewaskan korban Ranum Utomo (22) diganjar 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Endang Dahliani, SH, di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (25/4/2012) petang.
Hakim Endang Dahliani menyatakan bahwa terdakwa Adi Pradana bersama terdakwa lain yakni Abdul Adib (41) terbukti telah melakukan aksi perampokan di dua lokasi yakni Toko emas Aladin dan Toko Emas Kausar di Pasar Jongke Solo, Jawa Tengah. Terdakwa Abdul Adib juga divonis 13 tahun penjara.
Dalam aksi perampokan itu seorang pengunjung Toko emas Kausar bernama Ranum Utomo tewas karena ditembak, Tri Lukmanto beserta istrinya Indrianingrum mengalami luka juga karena tembakan senjata api yang diletuskan oleh tersangka. Selain itu, kedua terdakwa terbukti menguras emas yang ada di dalam etalase Toko Aladin.
Vonis yang diputus majelis hakim belum bisa diterima oleh terdakwa Adi Pradana. Penasihat hukum yang mendampinginya yakni Rohadi SH dan Syukron Abdul Kodir SH juga menyatakan pikir-pikir.
Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Suraya SH dan Syafrudin SH juga menyatakan yang sama dalam menerima putusan hakim karena vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.