JAKARTA - Rokonsiliasi raja “kembar” keraton Surakarta, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi dengan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan, mendapat penolakan dari keluarga Pakubuwono XIII.
Hal tersebut disampaikan Gusti Raden Ayu Koes Moestiah, adik kandung Pakubuwono XIII di sela-sela acara rekonsiliasi di gedung DPR RI hari ini.
"Saya ingin berbicara sama kakak saya yang tidak lain adalah raja, saya tidak diperbolehkan itu kenapa? Saya juga ada di dalam dan membawa suara rakyat yang termasuk komunitas adat. Ini sudah otoriter sekali,” ungkapnya kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Anggota komisi IX ini mempertanyakan penyelenggaraan penandatanganan kesepakatan Hangabegi dan Tedjowulan. “Saya mau tanyakan dulu identitas mereka masing-masing bener enggak. Ini sebuah lembaga (keraton) yang punya kontrak politik juga dengan NKRI ini kok diacak-acak seperti ini. Saya enggak terima ini," tegasnya.
Dia mengatakan, Hangabehi sudah lama pergi dari keraton tanpa keterangan yang jelas. Namun, beberapa hari belakangan tiba-tiba dia ingin menandatangani kesepakatan rekonsiliasi yang menyatakan Tedjowulan berkenan melepas gelar Paku Buwono XIII dan selanjutnya menyandang KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. Dengan demikian, keduanya menjadi “dwi tunggal” yang memipin Keraton Surakarta Hadiningrat.
"Saya enggak tahu, Sinuhun itu pergi lama, kok tahu-tahu seperti itu. Sinuhun itu ada pada kelembagaan keraton enggak bisa dibawa sendiri dan diputuskan sendiri. Dia sebagai pemangku adat, semua yang dijalankan berdasarkan aturan adat. Kita memutuskan sesuatu harus bersama-sama dengan lembaganya tidak bisa sendirian," katanya.
Sebagai Ketua Lembaga Adat Keraton Surakarta, dia juga mengkritik Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin acara penandatangan kesepakatan ini.