SOLO - Penggunaan label halal untuk rumah makan yang akan dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ditolak MUI Solo, Jawa Tengah.
Ketua MUI Solo, Jawa Tengah, Zainal Arifin Adnan, mengatakan, sah-sah saja MUI pusat memberikan label halal untuk melindungi konsumen. Namun, dia melihat banyak pelaku usaha rumah makan yang hanya memanfaatkan itikad baik MUI melalui labelisasi itu.
“Mayoritas pemilik usaha warung makan dan rumah makan pencari label halal, bukan berasal dari pelaku usaha Muslim. Justru, dalam kenyataan di lapangan, pencari label justru pengelola rumah makan yang patut dipertanyakan kejujurannya,” jelas Zainal di sela deklarasi Gerakan Masyarakat Cinta Masakan Halal Tradisional di Rumah Makan Dapoer Bistik, Solo, Senin (18/6/2012).
Menurutnya, masih banyak pemilik rumah makan yang lebih merahasiakan proses penyembelihan hewan, sebelum disajikan kepada konsumen. Ini terlihat saat MUI melihat dari dekat proses tersebut.
“Proses penyembelihan hewannya saja belum jujur. Belum lagi proses masaknya, bumbu apa saja yang dipakai, termasuk minyak, serta pemisahan bagian hewan yang najis dengan daging yang akan dikonsumsi. Kami tidak tahu, masa diberi label halal,” tegasnya.