Getting time...

OKEJOGJA » 

Sultan Minta Pemerintah Detail Atas Posisi Gubernur DIY

Prabowo - Okezone
Jum'at, 29 Juni 2012 17:36 wib
Sri Sultan (foto: Koran SI)
Sri Sultan (foto: Koran SI)

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mempertanyakan pengisian jabatan kepala daerah di Yogyakarta melalui mekanisme penetapan.

Meski demikian, Sultan berharap proses pengisian jabatan Gubernur dan wakil gubernur untuk Yogyakata diatur secara rinci. Ini dikatakan Sultan pada wartawan usai menerima kunjungan perkenalan Duta Besar Perancis untuk Indonesia di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (29/6/2012).

Sultan mempertegas, proses pengisian jabatan kepala daerah Yogyakarta dalam draf RUUK bukan hanya sekadar masalah pemilihan atau penetapan.

"Yang dimaksud penetapan itu seperti apa? Apakah yang menjadi Gubernur dan wakil gubernur hanya Sultan dan Paku Alam? Apakah tidak ada kemungkinan saudara Sultan dan Paku Alam? Apakah orang lain? Bagaimana bila Sultan masih belum memenuhi syarat menjadi Gubernur," kata Sultan.

Namun saat ditanya langkah yang sesuai dalam pengisian jabatan kelapa daerah Yogyakarta, Sultan enggan memberikan pendapatnya.

"Saya baru mau komentar kalau pemerintah sudah mengajukan draft ke DPR dan sudah tahu isinya seperti apa," singkat Sultan.

Sementara itu, Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan, proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur apabila Sultan dan Paku Alam belum memenuhi syarat, baik dari usia masih kecil, sudah tua, tidak memenuhi syarat kesehatan  atau pendidikan, dan lain-lain, hal itu sudah dimasukkan di dalam draft RUUK.

"Apabila Sultan belum memenuhi syarat menjadi gubernur, maka wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur sampai Sultan yang bertahta memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, apabila Paku Alam belum memenuhi syarat menjadi wakil gubernur maka jabatan wakil gubernur dirangkap Gubernur sampai Paku Alam memenuhi syarat menjadi wakil gubenur," jelasnya.

Achiel menambahkan, apabila keduanya, baik Sultan maupun Paku Alam, belum memenuhi syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur, maka Presiden sebagai kepala negara akan menunjuk pelaksana tugas setelah mendengar pendapat dari Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam.

Atas hal tersebut, Achiel mengungkapkan, Tim Asistensi RUUK DIY telah melakukan rapat dengan Tim Kemendagri pada Kamis, 28 Juni kemarin. Dalam pembahasan masih ada rumusan-rumusan yang belum final. Diharapkan, dalam pembahasan dua atau tiga kali lagi ke depan agar sudah final.

Setelah rumusan draf RUUK final, Tim Kemendagri akan menyampaikan ke Mendagri dan Presiden, sedangkan dari Tim Asistensi RUUK DIY akan menyampaikan ke Sultan Hamengku Buwono X. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(kem)

BACA JUGA ยป