SOLO - Wahyudiono (39), warga Kendal, Jawa Tengah dan Ngadiman (27), warga Solo, ditangkap petugas Polresta Solo, karena melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah eks Karesidenan Surakarta.
“Mereka berdua adalah tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota. Tidak saja dilakukan di kota Solo, tetapi juga dilakukan di kabupaten/kota lain. Hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sragen,” ungkap Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (30/6/2012).
Mereka mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun polisi meyakni sudah belasan kendaraan bermotor yang mereka curi.
“Oleh tersangka, hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per unit,” ungkapnya.
Penangkapan berawal sesaat setelah polisi menerima laporan adanya pencurian di Jalan Veteran, Solo. Dari situ petugas berhasil mendapat identitas pelaku dan melakukan pengintaian.
“Ternyata sepak terjangnya tidak hanya dilakukan di Solo, tetapi di kabupaten/kota lain,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Mereka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” tukasnya.