YOGYAKARTA - Memulai aksi di area Parkir Abu Bakar Ali, ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan long mach menelusuri Jalan Malioboro Yogyakarta.
Mereka menuju Titik Nol Kilometer yang berada di ujung selatan Jalan Malioboro untuk menyampaikan aspirasi. Sambil meneriakan yel-yel ajakan untuk melawan peredaran Narkoba, mereka juga membagikan selebaran yang berisi sikap Granat DIY atas kasus narkoba yang dianggap kontroversi.
Di antaranya, pemberian grasi (keringanan hukuman) atas dua narapidana kasus narkoba yakni Schapelle Leigh Corby dari Australia dan Peter Achim Franz Groobman dari Jerman oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bahkan, pemberian grasi atas kedua terpidana kasus narkoba itu dianggap bertentangan dengan asas kemanfaatan. Mereka juga menilai, pemberian grasi itu dianggap merupakan tindakan yang tidak tepat.
"Kami melihat Presiden SBY 'ledha ledhe' dalam mengambil keputusan terkait pemberian grasi pada terpidana kasus Narkoba," kata Ketua DPD Granat DIY, Feryan Harto Nugroho di sela-sela aksi, Minggu (1/7/2012).
Keputusan Presiden SBY, lanjut dia, dapat merusak semua usaha pemeberantasan narkoba yang dilakukan pemerintah maupun non-pemerintah. Pasalnya, dasar pemberian keringanan hukuman tidak memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, tidak ada nilai positif yang diambil dari keputusan itu.
"Harusnya pemerintah menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba dengan penegakan hukum yang adil. Pengedar Narkoba jangan diberi keringanan, ini bisa membuka lahan mereka di Indonesia. Mestinya, negara tegas, tidak ada ruang untuk peredaran narkoba. Yang ditangkap, harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Ditanya DPP Granat Pusat di Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada ke-dua terpidana tersebut, mereka sangat mendukung. Sebab, pemberian grasi itu sudah melenceng dari ketentuan dalam melawan peredaran narkoba.