Getting time...

OKEJOGJA » 

Jelang Puasa, Pemkab Semarang Panggil Pengusaha Karaoke & PMU

Nugroho Setyabudi - Okezone
Kamis, 5 Juli 2012 23:05 wib
Ilustrasi Salat Tarawih (foto: Okezone)
Ilustrasi Salat Tarawih (foto: Okezone)

SEMARANG - Kepala Dis Porabudpar Kabupaten Semarang, Gofar Ismail, mengatakan, pihaknya kan mengundang pemilik atau pengelola karaoke dan panti mandi uap umum (PMU) untuk menghadiri sosialisasi menjelang Ramadan 1433 H.

Sosialisasi diharapkan, pelaku usaha hiburan di Kabupaten Semarang dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) selama Ramadan. "Ya, kira-kira hari Selasa depan kami berencana mengumpulkan mereka untuk membahas serta memberikan sosialisasi SOP selama bulan suci Ramadan," urai Gofar di Semarang, Kamis (5/7/2012).

Menurutnya, segala kemungkinan yang dapat merugikan masyarakat banyak, seperti pelanggaran jadwal operasi, sudah diantisipasi. "Kami juga akan mengajak instansi terkait, semisal Satpol PP, Kepolisian, dan pihak TNI untuk melaksanakan SOP selama bulan suci Ramadan. SOP memang tidak berbeda dengani tahun sebelumnya, salah satunya dalam hal pengetatan jam operasional, tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan, serta dibatasi jam bukanya dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Diingatkan Gofar, semua bentuk pelanggaran akan diberi sanksi. "Nanti bila sudah ada hasil dari sosialisasi hati Selasa depan itu, maka pada saat pelaksanaan, kami akan menurunkan tim pemantau. Tim ini merupakan gabungan dari berbagai unsur, seperti satpol PP, polisi, dan TNI. Semua pelanggaran nantinya akan ditindak instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP dan pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dis Porabudpar Kabupaten Semarang, Ade Fadjar, mengatakan, tahun lalu masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan dengan tidak mengindahkan SOP yang sudah disepakati.

"Dari pelaksanaan SOP selama ibadah puasa tahun lalu, pihak kami masih saja menemukan tempat-tempat hiburan di lingkungan wisata Bandungan yang melanggar ketentuan operasional. Tahun ini saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tentunya akan diproses lanjut oleh Satpol PP," pungkasnya. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(ris)

BACA JUGA ยป