SEMARANG- Mantan Kepala Bank Jateng Syariah (BJS) Surakarta, Teguh Wahyu Pramono, terdakwa pembobolan dana nasabah BJS, divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.Terdakwa dinilai majelis hakim, secara sepihak melakukan pemindahbukuan dana nasabah milik pengusaha Kota Semarang Satya Laksana dan Pengusaha Giovani Adrian. Dana itu kemudian dialirkan ke Direktur CV Inti Sejahtera Bagus Joko Suranto.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, melanggar Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Suyadi, ketua majelis hakim.
Bersama Bagus Joko Suratno, terdakwa bekerja sama dalam proyek pengangkatan kapal karam yang ternyata fiktif. Tanpa pengecekan, terdakwa menyetujui permohonan kredit Bagus.”Dengan surat kuasa fiktif, dana Rp6,1 miliar akhirnya bisa cair dan dialirkan ke Bagus Joko Suratno,” paparnya. Uang itu berasal dari seorang pengusaha asal Semarang, Satya Laksana sebesar Rp6miliar dan sisanya milik pengusaha asal Solo, Giovani Adrian.
Bagus juga disidangkan pada hari yang sama oleh majelis hakim yang berbeda. Dipimpin Noor Edyono, terdakwa Bagus divonis lima tahun penjara,denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,1 miliar subsider dua tahun penjara. Terdakwa bagus terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum. Dakwaannya sama seperti dakwaan terdakwa Teguh Wahyu Pramono.
Atas vonis itu,kedua terdakwa belum menentukan sikap.Mereka memilih pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) pun sama demikian.“Kami pikir-pikir yang mulia majelis hakim,” kata Hasrawati, salah satu JPU.