Getting time...

OKEJOGJA » 

Baru Keluar dari Penjara, Dwi Nekat Jambret Lagi

Selasa, 7 Agustus 2012 20:21 wib

KULONPROGO- Seorang residivis yang baru tiga bulan keluar penjara, Dwi Yuwono (26) kembali berurusan dengan aparat Kepolisian. Warga Mrunggi, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, itu ditangkap warga dan polisi usai menjambret tas diwilayah Mlangsen, Palihan Temon.

Menurut seorang saksi, Didik Hermawan (17), aksi Dwi berawal saat dirinya mendengar teriakan korban, Supriasih, yang berteriak minta tolong. Korban yang mengendarai sepeda onthel ini mengaku dijambret tersangka yang kabur ke arah timur.

Mendengar penuturan itu, saksi mengejar pelaku yang mengendarai Yamah Jupiter AB 5605 CL. Merasa dikejar, pelaku berusaha untuk kabur, namun justru tersesat dan masuk di gang buntu.

Saat itulah Didik meneriaki pelaku, hingga warga berdatangan dan menangkap. Warga yang emosi langsung menghajar korban hingga babak belur. Warga juga merusak sepeda motor milik pelaku.

”Setelah tertangkap warga, pelaku diserahkan polisi,” jelas Didik.

Sementara itu, Kanit 1 Reskrim Polsek Temon Ipda Paijo mengatakan pelaku merupakan residivis kambuhan. Setidaknya sudah dua kali berurusan dengan aparat kepolisian.

Kasus yang sama dilakoni pelaku di Pengasih, namun berakhir damai. Pelaku mengulangi perbuatannya di Godean Sleman dan divonis tujuh bulan penjara.

”Ini baru keluar tiga bulan penjara, sudah menjambret lagi,” jelas Paijo. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sementara itu tersangka Dwi yang kesehariannya bekerja mencari jerami ini mengaku menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam beraksi tersangka mengincar sasaran kaum wanita.

“Saya kepepet pak, butuh uang buat angsur motor,” ujar Dwi. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(Kuntadi/Koran SI/ugo)

BACA JUGA ยป