SOLO- Sidang perdana bentrokan Gandekan, Solo, Jawa Tengah, yang terjadi beberapa waktu lalu dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng digelar di Pengadilan Negeri.
Iwan Walet dan Mardi diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai pelaku penganiayaan warga dari kelompok lain pada Mei 2012 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok.
Pantauan Okezone, sidang dikawal ketat oleh pasukan Dalmas dari Polrseta Solo ditambah personel TNI AD.
Aparat TNI dari Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan dan Korem Warastratama Surakarta itu disiagakan di areal sekitar PN Surakarta. Tiga kendaraan rantis milik Kopassus lengkap denan senapan mesin ringan (SMR) dan dua panser dari Kompi Kavaleri Panser turut serta didatangkan.
Sidang kali ini juga dihadiri massa dari kedua kubu yang bersebrangan. Sementara itu, sterilisasi areal PN Solo dilakukan aparat gabungan.
Semua pengunjung yang akan masuk ke area PN Solo digeledah satu per satu terkait kemungkinan membawa barang bawaan yang membayakan. Untuk menjaga keamanan, semua kendaraan yang dipakai pengunjung wajib diparkir di luar.
Sementara itu dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Budhy Hertyanto, dan dua anggota majelis, hakim Edy Purwanto dan Bintoro Widodo, kedua tersangka meminta kepada hakim untuk disediakan pengacara.
Setelah dilakukan skors, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda untuk memberi kesempatan kepada keduannya menyerahkan surat ketidakmampuan menyewa pengacara. Sehingga pengadilan menyediakan pengacara.
Namun, bila hingga 4 September keduanya tidak menyerahkan surat keterangan tidak mampu dan terdakwa tidak menunjuk pangacara, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kuasa hukum.