YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X, mengaku sudah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar sebagai bukti pengunduran dirinya dari partai.
Pengembalian KTA dilakukan pada 5 September lalu atau sehari setelah menerima naskah UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dari pemerintah pusat.
Pengembalian tersebut diakui menjadi bukti yang akan diserahkan menjadi salah satu dari 14 berkas saat pencalonan sebagai Gubernur DIY di DPRD DIY.
“Sudah, dilakukan per tanggal 5 setelah menerima (UU Keistimewaan),” kata Sultan Hamengkubowono X, Jumat (7/9/2012).
KTA Golkar milik mantan anggota Dewan Penasihat DPP Partai Golkar tersebut dikembalikan ke DPD Partai Golkar DIY. Pernyataan pengunduran diri juga sudah disampaikan secara langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
Sultan menegaskan, keputasannya keluar dari Golkar merupakan konsekuensi dari disahkannya UUK yang menyebut Sultan dan Pakualam bertahta tidak boleh menjadi pengurus partai politik.