Getting time...

OKEJOGJA » 

Ini Tahapan Penetapan Gubernur & Wagub DIY 2012-2017

Prabowo - Okezone
Senin, 10 September 2012 10:05 wib
Ilustrasi Sultan HB X terima naskah UUK di Kepatihan (Foto: Okezone/Prabowo)
Ilustrasi Sultan HB X terima naskah UUK di Kepatihan (Foto: Okezone/Prabowo)

YOGYAKARTA - DPRD DIY pekan ini mulai memverifikasi berkas dari Keraton dan Puro Pakualaman, terkait penetapan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.

Berikut tahapan pengisian posisi kepala daerah yang diperoleh Okezone dari Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi DIY.

Pada 5 September 2012, DPRD DIY mengirim surat ke Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Keraton, dan Puro Pakualam tentang habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang. Dalam surat itu, Keraton dan Puro Pakualaman diberi waktu lima hari atau hingga batas akhir 12 September untuk mengajukan Sultan dan Pakualam bertahta sebagai kepala daerah.

Setelah Keraton dan Puro Pakualaman menyerahkan 14 berkas persyaratan ke DPRD DIY, Tim Pansus Penetapan DPRD DIY akan melakukan verifikasi hingga 16 September 2012.

Selanjutnya, Sultan HB X dan PA IX oleh DPRD DIY ditetapkan dalam sidang paripurna pada 17 September. DPRD DIY kemudian menyampaikan surat pengesahan itu ke Presiden, melalui Mendagri, paling lambat 19 September.

Usulan pengesahan kepada Presiden paling lama dua hari, yakni 20-22 September. Sedangkan pengesahan pengangkatan gubernur dan wagub oleh Presiden paling lama empat hari sejak surat diterima Mendagri, yaitu mulai 23 hingga 26 September.

Selanjutnya, pemberitahuan tentang Keppres pengangkatan gubernur dan wagub oleh Mendagri pada 27 September. Tanggal 28 September, Mendagri menyampaikan permohonan kepada Presiden untuk melantik Gubernur dan Wagub DIY atau paling lama satu hari sejak disampaikan pemberitahuan terbitnya Keppres.

Selanjutnya, ada jeda lima hari (29 September hingga 3 Oktober) untuk persiapan pelantikan Sultan HB X dan PA IX. Pelantikan dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden atau Mendagri pada 9 Oktober 2012.

Pelantikan dilakukan di Yogyakarta, tetapi belum ditentukaan lokasi mana yang akan digunakan, apakah di Kepatihan, DPRD, atau di Keraton, masih akan dibahas oleh DPRD DIY.

Sebagaimana diketahui, Sultan HB X menjadi Gubenur DIY sejak 1998. Sedangkan PA IX menjadi Wakil Gubernur DIY sejak 2003. Keduanya hingga saat ini masih menjadi kepala daerah di Yogyakarta hingga 9 Oktober 2012.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(ton)

  • budisantoso ys - 0 Tanggapan
    semoga jogjakarta jadi istimewa kotanya/daerahnya, istimewa orangnya/rakyatnya sejahtera dalam segala hal( pendidikan, kesehatan, ekonomi/sejahtera), istimewa birokratnya ( miskin pelaku korupsinya )
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป