YOGYAKARTA - Anggota Pansus Keistimewaan DPRD DIY, Arif Rahman Hakim, mengatakan, pihaknya tidak menemukan ijazah asli Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX dalam berkas yang akan diverifikasi.
“Kami sudah melihat penyerahan berkas yang dikirim Keraton dan Puro Pakualaman. Tugas kami melihat syarat administrasi itu sesuai dengan undang-undang, misalnya ijazah untuk gubernur dan wakil gubernur,” kata Arif Rahman Hakim, Selasa (11/9/2012).
Ijazah milik Sultan HB X yang hilang mulai dari SD sampai SMA, namun ijazah S1-nya ada. Sedangkan ijazah Pakualam IX yang hilang untuk SD dan SMP. Meski hilang, tetapi sesuai aturan harus ada bukti fotokopi ijazah atau surat lain.
“Sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa Sultan dan Pakualam pernah sekolah dan lulus sesuai dengan nomor ijazahnya. Surat pemberitahuan ini kami anggap sebagai surat lain, jadi tidak masalah,” jelas politikus PKS itu.
Dia menjelaskan, nama Sultan HB X sesuai tertera di data ijazah SD Keputren 1 bernama Harjuna Darpita. Sultan lulus pada 1959, kemudian SMP 2 Yogyakarta tahun 1962, dan SMA 6 Yogyakarta tahun 1965.
“Untuk yang S1 UGM, Sultan HB X lulus tahun 1982 dengan nama KGPH Mangkubumi,” sebutnya.
Sedangkan untuk Pakualam IX, sebagaimana tertera dalam data ijazah, Pakualam IX lulus SD tahun 1951, SMP 2 Yogyakarta pada 1965, dan SMA Teladan lulus pada 1959.